KABAR MADURA | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirdjo (SMart) Pamekasan dr. Budi Santoso mengaku oknum pegawainya yang ditemukan menjadi saksi partai politik (parpol) pada rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu tingkat kecamatan di Palengaan belum disanksi. Padahal, sudah sangat jelas yang bersangkutan diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu.
Menurut Budi, kewenangan memberikan sanksi itu menjadi ranah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan mengenai kasus tersebut.
“Kami tidak bisa memberikan sanksi apapun. Kami hanya melaporkan ke BKPSDM, masalah sanksi dan sebagainya ini rekomendasi dari KASN, karena pelanggaran netralitas itu ranahnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu yang bisa memproses,” jelasnya, Selasa (5/3/2024).
Namun, Budi mengaku, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Bawaslu Pamekasan. Sebab, pihaknya merasa tidak memiliki kewajiban, sehingga hanya sebatas melakukan pemeriksaan internal.
“Bawaslu sendiri yang seharusnya melihat, kan dia pengawas pemilu, ini ASN, ini bukan,” tambahnya
Selain itu, Budi menambahkan, pihaknya juga tidak memeriksa saksi lain dalam kasus pelanggaran tersebut. Lagi-lagi, Budi merasa itu bukan kewenangan instansinya.
“Kami hanya koordinasi dengan BKPSDM Pamekasan bahwa ada kejadian seperti itu,” tukasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman