Satpol PP Pamekasan membongkar sejumlah reklame yang melanggar Perbup Nomor 33 Tahun 2025. Penertiban dilakukan karena tidak berizin atau pemasangannya tidak sesuai aturan.
Panglegur
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





