Peredaran rokok ilegal di Sumenep belum dipantau secara menyeluruh. Satpol PP masih menunggu pembahasan teknis dan arahan Bea Cukai sebelum melakukan pengawasan lapangan.
Penegakan Perda
Satpol PP Pamekasan Bongkar Paksa Reklame Melanggar Perbup di Sejumlah Titik
Satpol PP Pamekasan membongkar sejumlah reklame yang melanggar Perbup Nomor 33 Tahun 2025. Penertiban dilakukan karena tidak berizin atau pemasangannya tidak sesuai aturan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







