KABAR MADURA | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan terus gencar melakukan monitoring dan sosialisasi ke masyarakat guna menekan peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
Monitoring dan sosialisasi yang dilakukan satuan tugas (satgas) yang dibentuk Satpol PP dan Damkar Pamekasan itu, menyasar pertokoan, pasar, tempat jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan, serta rumah atau gudang produksi rokok yang tersebar di 13 kecamatan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, pihaknya sudah menyasar sejumlah lokasi untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Termasuk juga, Satpol PP akan melakukan tindakan persuasif kepada pemilik toko agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal.
Dia mengungkapkan, langkah itu diambil semata untuk mengedukasi masyarakat agar bisa memahami dampak positif mengikuti aturan tentang barang bercukai.
Dijelaskannya, sesuai arahan Bea & Cukai Madura bahwa bentuk sosialisasi mengenai rokok ilegal atau sistem informasi rokok ilegal (Siroleg), bertujuan agar masyarakat tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, serta rokok berpita cukai salah tempel.
“Dasar hukumnya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegasnya, Senin (22/04/2024)
Pria yang akrab disapa Ainur itu menjelaskan, gerakan sosialisasi ini dilakukan ke 13 kecamatan agar masyarakat bisa menerima edukasi secara utuh tentang regulasi barang bercukai, serta tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal.
Di samping mengedukasi masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Ainur menegaskan, pihaknya juga memberikan edukasi tentang manfaat cukai untuk kesejahteraan rakyat.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan untuk sebaiknya memperjualbelikan rokok yang bercukai resmi, bukan yang ilegal.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal,” tutupnya.
Pewarta: Miftahul Arifin
Redaktur: Wawan A. Husna