Satpol PP Pamekasan Gencar Monitoring Toko hingga Jasa Pengiriman Tekan Peredaran Rokok Ilegal

News154 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan terus gencar melakukan monitoring dan sosialisasi ke masyarakat guna menekan peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal.

Monitoring dan sosialisasi yang dilakukan satuan tugas (satgas) yang dibentuk Satpol PP dan Damkar Pamekasan itu, menyasar pertokoan, pasar, tempat jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan, serta rumah atau gudang produksi rokok yang tersebar di 13 kecamatan.

Kharisma 2

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, pihaknya sudah menyasar sejumlah lokasi untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. 

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan: 20 Merk Rokok Ilegal Tersebar di 13 Kecamatan

Termasuk juga, Satpol PP akan melakukan tindakan persuasif kepada pemilik toko agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal.

Dia mengungkapkan, langkah itu diambil semata untuk mengedukasi masyarakat agar bisa memahami dampak positif mengikuti aturan tentang barang bercukai. 

TEKAN PEREDARAN: Satpol PP dan Damkar Pamekasan bersama Kasi Trantib mulai melakukan monitoring dan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Pasean dan Kecamatan Batumarmar, Senin (22/04/2024).

Dijelaskannya, sesuai arahan Bea & Cukai Madura bahwa bentuk sosialisasi mengenai rokok ilegal atau sistem informasi rokok ilegal (Siroleg), bertujuan agar masyarakat tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, serta rokok berpita cukai salah tempel.

“Dasar hukumnya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegasnya, Senin (22/04/2024)

Pria yang akrab disapa Ainur itu menjelaskan, gerakan sosialisasi ini dilakukan ke 13 kecamatan agar masyarakat bisa menerima edukasi secara utuh tentang regulasi barang bercukai, serta tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Gelar Upacara Hari Pahlawan Nasional

Di samping mengedukasi masyarakat tentang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Ainur menegaskan, pihaknya juga memberikan edukasi tentang manfaat cukai untuk kesejahteraan rakyat. 

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan untuk sebaiknya memperjualbelikan rokok yang bercukai resmi, bukan yang ilegal.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal,” tutupnya.

Pewarta: Miftahul Arifin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *