KABARMADURA.ID | SAMPANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang terus gempur peredaran rokok ilegal dengan berbagai cara.
Salah satu cara yang digunakan adalah memanfaatkan event Festipang untuk sosialisasi bahaya rokok tanpa cukai terhadap masyarakat.
Dalam acara Festipang tersebut, yang dilaksanakan mulai 27 hingga 29 Oktober 2023 di gedung Dekranasda Sampang, Kepala Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Sampang Suryanto menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi.
Dalam festival tersebut, pihaknya juga ikut serta untuk mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk ikut serta pemberantasan rokok ilegal di Sampang.
“Karena agenda sosialisasi ini merupakan program kami dalam pemberantasan rokok ilegal di Sampang, beberapa tahapan kami sudah lakukan baik dalam pencarian informasi serta sosialisasi dan operasi bersama,” ucapnya, Minggu (29/10/2023).
Untuk acara Festipang tersebut, pihaknya menggelontorkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebanyak Rp75 juta.
Pengelolaan DBHCHT tersebut melekat di Satpol PP Sampang. Seluruhnya digunakan untuk upaya mengurangi dan pemberantasan rokok ilegal di Sampang.
“Apalagi dalam acara Festipang ini menghadirkan ratusan masyarakat dan para pemuda di Sampang, dan ini merupakan momentum bagi kita untuk mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal,” ucapnya.
Anggaran yang digelontorkan ke event tersebut dialokasikan untuk pembiayaan selama berjalannya acara, dari penyewaan panggung serta lighting dan lain sebagainya.
“Kalau untuk konsep acara kami pasrah ke pihak (penyelenggara) Festipang tersebut,” ucapnya.
Pihaknya berharap, event tersebut ramai dan banyak pengunjung. Kemudian di dalam event itu pihaknya akan menyampaikan pesan terkait perundang undangan rokok ilegal.
“Yang penting substansi dalam kegiatan ini untuk mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal di Sampang,” ucapnya.
Pewarta: Abd. Goffar
Redaktur: Wawan A. Husna