KABAR MADURA | Pihak Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 29 Pamekasan memastikan seluruh siswa yang diterima berasal dari latar belakang ekonomi keluarga miskin dan miskin ekstrem, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Kepala Bidang Humas SRMP 29 Pamekasan Moh Jufri Marzuki menjelaskan, proses penerimaan siswa telah melalui mekanisme seleksi ketat berbasis data kesejahteraan sosial. Seluruh peserta didik yang saat ini bersekolah di SRMP 29 Pamekasan berasal dari keluarga kategori desil satu dan dua.
“Input dari sekolah rakyat 100 persen sudah memenuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah, yaitu terdiri dari keluarga miskin dan miskin ekstrem atau dengan bahasa sosialnya mereka ada di desil satu dan dua,” ujar Jufri, Senin (19/1/2026).
Dia menyebut, dalam proses penjaringan yang dilakukan bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), sebanyak 50 siswa dinyatakan lolos seleksi. Para siswa itu kemudian dibagi ke dalam dua rombongan belajar (rombel), yakni kelas VII-1 dan VII-2, dengan masing-masing rombel berisi 25 siswa.
Tidak hanya berasal dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, mayoritas siswa SRMP 29 Pamekasan juga memiliki latar belakang keluarga yang beragam. Sebagian besar dari mereka, sebelumnya tinggal bersama kakek, nenek, paman, atau bibi, sebelum akhirnya menempuh pendidikan di sekolah rakyat.
Menurut Jufri, kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari orang tua yang meninggal dunia hingga orang tua yang harus merantau demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Orang tua yang bersangkutan ada yang sudah meninggal dunia, merantau dan tidak pulang karena keterbatasan ekonomi,” tambah Jufri.
Sementara itu, Ketua Tim PKH Kabupaten Pamekasan (Katimkab), Lukman Hakim, turut membenarkan bahwa SRMP 29 Pamekasan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah dalam penerimaan peserta didik.
“Sampai detik ini dari 50 siswa dari dua rombel itu sudah memenuhi syarat,” ungkap Lukman.
Dia juga menegaskan, seluruh siswa yang saat ini bersekolah di SRMP 29 Pamekasan tercatat dalam kategori desil satu dan dua berdasarkan data kesejahteraan sosial.
“Iya benar, kalau pun desilnya di atas itu dan berkoordinasi bersama petugas, kemudian selanjutnya ada perubahan terdapat diesel sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (km93/zul)





