Seluruh Kecamatan di Sumenep Belum Penuhi Syarat Minimal Jumlah Pendaftar Panwascam

Pemilu, Politik70 views

KABAR MADURA | Sudah tinggal sehari jelang berakhirnya masa pendaftaran panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (panwascam) di Sumenep, jumlah pendaftar belum memenuhi kebutuhan. Pendaftar baru ada di 11 kecamatan dari 17 kecamatan yang dibutuhkan. Jumlah itu tercatat per Senin 6 Mei 2024, pukul 13.36 WIB. Sedangkan penutupan pendaftaran pada 7 Mei 2024.

Sebanyak 6 kecamatan yang nihil pendaftar antara lain Dasuk, Bluto, Kota Sumenep, Lenteng, Ra’as, dan Kecamatan Saronggi. Sedangkan 11 kecamatan yang sudah ada pendaftarnya adalah Gapura, Talango, Arjasa, Pasongsongan, Batang-batang, Sapeken, Kangayan, Rubaru, Dungkek, Ganding, dan Pragaan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep Muarep berharap agar masyarakat antusias mendaftarkan diri sebelum akhir masa pendaftaran pada 7 Mei 2024.

“Semoga ada pendaftar tambahan,” kata Muarep, Senin (6/5/2024).

Kendati demikian, dari 11 kecamatan yang sudah ada pendaftarnya, rata-rata belum memenuhi syarat minimal jumlah pendaftar. Muarep menjelaskan, syarat yang dimaksud adalah jumlah pendaftarnya harus dua kali lipat dari kebutuhan di kecamatan tersebut.

“Jika kebutuhan di salah satu kecamatan 1 orang, maka harus ada 2 pendaftar. Jika butuh 3 orang di salah satu kecamatan, maka harus ada 6 pendaftar, serta jika butuh 2 orang maka harus minimal ada 4 pendaftar,” demikian Muarep menjelaskan.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *