KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan sudah menerima laporan dana kampanye dari masing-masing pasangan calon atau paslon peserta Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan itu melalui rekening dana kampanye (RKDK) dan laporan dana awal kampanye.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan A Tajul Arifin mengatakan, sumbangan dana kampanye paslon peserta Pilkada 2024 dari partai politik atau parpol
tidak dibatasi, sebagaimana sumbangan dari perorangan maupun lembaga swasta.
Menurut Tajul, mengenai dana kampanye ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Kegiatan kampanye didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye,” jelasnya kepada Kabar Madura, Rabu (25/9/2024).
Dia menjelaskan, terdapat dua unsur yang tidak terbatas menyumbang dana kampanye, yakni paslon yang bersangkutan dan parpol pengusung. Sementara untuk parpol nonpengusung maksimal Rp750 juta, perorangan maksimal Rp75 juta, dan lembaga swasta yang berbadan hukum maksimal Rp750 juta.
Sekadar diketahui, ketiga paslon sudah menyetorkan RKDK. Saldo awal dana kampanye pasangan nomor urut 1 RB. Fattah Jasin-RP. Ahmad Mujahid Ansori, yakni Rp1 juta, pasangan KH. Kholilurrahman-H. Sukriyanto Rp5 juta, dan pasangan RKH. Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi Rp1 juta.
“Semua melalui sistem, itu dana awal sebagai syarat pembukaan rekening saja. Untuk proses selanjutnya, kami sudah berkoordinasi dengan LO masing-masing calon, tentang penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Kami akan panggil semuanya, nanti akan kami jelaskan mekanisme dan syaratnya,” paparnya. (rul/zul)