Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan sudah menerima laporan dana kampanye dari masing-masing pasangan calon atau paslon peserta Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan itu melalui rekening dana kampanye (RKDK) dan laporan dana awal kampanye.
Dana Kampanye Paslon Pilkada 2024
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.