KABAR MADURA | Berdasarkan hasil pembahasan dan perhitungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, alokasi dana desa (ADD) di Sumenep pada saat ini tembus Rp131 miliar. Hasil itu diambil dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumenep Titik Suryati melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Ferdiansyah mengatakan, jika sebelumnya ADD adalah 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK, maka saat ini ADD bersumber dari minimal 10 persen dari DAU dan DBH.
“Berdasarkan kesepakatan untuk di Sumenep mengangarakan 13 persen dari DAU dan DBH, yakni senilai Rp131 miliar,” katanya, Rabu (17/4/2024).
Perhitungannya yakni DAU senilai Rp945 miliar ditambah DBH senilai Rp56 miliar, hasilnya Rp100,1 miliar. Tetapi, di Sumenep mengalokasikan lebih dari 10 persen, yakni 13 persen, sehingga hasilnya menjadi Rp131 miliar.
Ferdiansyah menambahkan, perhitungan itu berdasarkan kesepakatan bersama, disesuaikan dengan jumlah desa yang ada. Harapannya, ADD tepat sasaran tanpa ada penyelewengan dari pihak mana pun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumenep Anwar Syahroni mengatakan, anggaran ADD tersebut, tidak hanya berlaku pada satu desa saja, akan tetapi disesuaikan dengan dasar pertimbangan dalam pemberian ADD kepada setiap desa. Tapi, yang jelas, perolehan ADD setiap desa tidak ada disamakan. Untuk pencairan ADD dilakukan setiap triwulan sekali, sehingga selama setahun terbagi menjadi empat kali.
“Saat ini masih proses tahap pencairan,” ucap dia.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Mohammad Hanafi meminta pencairan ADD di saetiap desa perlu dipercepat. Harapannya, dana senilai Rp131 miliar itu tepat sasaran.
“Maka dana ADD itu dari saat ini perlu diawasi,” kata dia.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





