KABAR MADURA | Permasalahan pemecatan tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tragih, Kecamatan Robatal, Sampang, kian kompleks. Selain dinilai sepihak dan memunculkan dugaan adanya pemotongan gaji, kini juga muncul dugaan bahwa surat keputusan (SK) pemecatan tersebut tidak sah secara administrasi.
SK pemberhentian itu dinilai janggal karena tidak memuat tanda tangan asli serta stempel resmi sebagaimana mestinya.
Salah satu anggota BPD yang diberhentikan, Imam Is Romadoni, mengungkapkan, dirinya baru mengetahui pemecatan itu setelah menerima salinan SK dari kakak penjabat (Pj) kepala Desa Tragih. Menurutnya, isi dan format surat itu tidak sesuai dengan ketentuan administrasi pemerintahan desa.
“Kami menilai surat itu tidak sah, karena stempel yang digunakan bukan stempel basah melainkan hasil scanner. Anehnya, tanda tangannya basah. Kalau misalnya hasil fotokopi, harusnya stempel dan tanda tangan kering semua,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Imam menganggap bahwa SK pemberhentian itu tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya dalam pengambilan keputusan pemerintahan desa.
“Kalau memang pemecatan ini resmi, mestinya melalui mekanisme dan pembinaan dulu, bukan langsung diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Camat Robatal Revelino Diaz Steny menjelaskan, SK pemberhentian yang diterima oleh mantan anggota BPD tersebut merupakan salinan dari dokumen asli.
“SK dengan stempel basah hanya ada di DPMD, kecamatan, dan ketua BPD. Sedangkan yang diberikan kepada BPD yang diberhentikan merupakan hasil fotokopi,” ungkapnya.
Kasus ini menambah daftar persoalan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sampang yang dinilai masih lemah dari sisi transparansi dan akuntabilitas. (yan/zul)





