Lamanya penanganan berkas kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep, mendapat sorotan dari pengamat hukum asal Sumenep, Kamarullah. Menurutnya, tidak kunjung dikembalikannya berkas dari kepolisian kepada jaksa termasuk kategori sangat lama untuk kasus pelecehan seksual.
BNI Sumenep
Kasus Pelecehan di BNI Sumenep Dua Kali P-19, Pengamat Hukum Menyebut Ada Keanehan
Berkas kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan, Sumenep, kembali dinyatakan P-19. Kondisi tersebut sudah terjadi dua kali selama penyidikan berlangsung. Berkas tersebut kembali dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (7/3/2023).
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.