Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan belum bisa memfungsikan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasalnya, penggunaan dana itu masih harus mendapatkan rekomendasi pengesahan dari KPU RI.
Dana Hibah Pilkada Pamekasan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





