Pelaksanaan debat ketiga calon bupati dan calon wakil bupati Sumenep yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep sudah selesai. Debat itu merupakan yang terakhir, hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2024 Pasal 18 Ayat (1) huruf c, yakni paling banyak digelar tiga kali.
Debat Kandidat
Haji Her Duduk Dekat Tim Paslon di Debat Kandidat, Ini Kesaksian Bos Rokok Jawara
Pada intinya, tegas Alfian, ketiga pengusaha rokok yang hadir ke acara debat itu tetap netral.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






