Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan masih menunggu aturan teknis untuk mengisi kekosongan kepala sekolah (kasek) dari unsur guru penggerak. Sehingga untuk sementara jabatan kasek masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Tujuannya, agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terganggu.
Jabatan Plt Kasek
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.