Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PT. Aneka Usaha Mekkasan Makmur (AUMM) menyetop pembahasan untuk sementera, karena dinilai beberapa poin yang tertuang pada raperda tersebut kurang rasional.
Kabag Hukum Pamekasan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





