Kasus pelecehan seksual pada anak dari Masalembu sudah dinyatakan P21. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum melanjutkan ke tahap II, yakni pengiriman tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres ke Kejari Sumenep.
Korban Pelecehan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





