Tidak terbayar kurang lebih 10 tahun. Itulah tagihan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep mengarahkan masyarakat agar mengadu ke pemerintah desa (Pemdes).
Menunggak Pajak
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





