Berkas kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan, Sumenep, kembali dinyatakan P-19. Kondisi tersebut sudah terjadi dua kali selama penyidikan berlangsung. Berkas tersebut kembali dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (7/3/2023).
P-19
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.