Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan, aksi bejat tersangka berlangsung sejak 2020. Korbannya adalah D (anak dari pelapor) dan F (keponakan pelapor).
Pemerkosaan
Berkas Perkara Dukun Cabul di Pamekasan Dinyatakan Sudah P21
Menurutnya, berkas kasus dukun cabul yang disampaikan oleh penyidik Polres Pamekasan dinyatakan lengkap usai dilakukan analisis, baik secara formil dan materiil.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






