Pembagian hak waris di Pamekasan rata-rata tidak berdasarkan hukum Islam. Melainkan berdasar pada hukum adat yang berlaku. Hal itu diungkapkan oleh akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Prof. Dr. H. Maimun, Rabu (22/11/2023).
Pemicu Sengketa Kewarisan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





