Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menaikan target pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pajak restoran di tahun 2023 ini. Keputusan itu telah ditetapkan di perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Pamekasan 2023. Target PAD restoran pada APBD murni sebesar Rp4,9 miliar, pada APBD-P berubah menjadi Rp5 miliar.
Pendapatan Pajak Restoran
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





