Perkawinan anak merupakan sebutan bagi sepasang calon pengantin yang usianya di bawah ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yaitu 19 tahun. Masyarakat mengenalnya dengan istilah pernikahan dini.
Pernikahan dini di Jember
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.