Komisi II DPRD Sumenep menekankan agar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Sumekar harus mampu memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) yang telah ditetapkan, yakni Rp300 juta.
Perumda Sumenep
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





