Ratusan lebih produk tidak layak edar hanya diimbau tidak dijual kembali. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan mengaku tidak memiliki wewenang untuk menyita produk tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Perlindungan Disperindag Ridawati, Kamis (7/12/2023).
Produk Tak Layak Edar
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





