Salah seorang warga Desa Tlambah, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, lahan miliknya sudah dilakukan pengukuran dan perlengkapan berkas. Akan tetapi, sampai saat ini sertifikat tanah miliknya belum diberikan. Padahal, dirinya sudah membayar Rp500 ribu per bidang tanah sesuai permintaan oknum perangkat desa setempat.
PTSL Sampang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





