KABAR MADURA | Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menanggapi isu pemakzulan yang belakangan mencuat terhadap dirinya. Menurutnya, desakan pemakzulan tidak bisa serta-merta dilakukan hanya karena ada kelompok masyarakat yang tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah daerah.
Kholilurrahman menegaskan, syarat pemakzulan kepala daerah sudah diatur secara ketat dalam undang-undang. Menurutnya, pemakzulan hanya bisa dilakukan jika terdapat pelanggaran berat yang terbukti secara hukum, bukan hanya sekedar tekanan politik atau opini publik.
“Syarat memakzulkan itu tidak hanya sekedar 70 orang berkumpul. Mohon untuk pemakzulan, tapi harus ada pelanggaran berat, misalnya kepala daerah dijatuhi hukuman berat atau melakukan tindakan yang merendahkan men-downgrade, itu pun prosedurnya juga sangat panjang,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Bupati dengan sapaan Kiai Kholil tersebut juga menyoroti adanya pihak-pihak yang dianggap memojokkannya. Bahkan, mengaku sempat diminta untuk mempolisikan sejumlah orang yang menyerang dirinya. Namun, dia memilih untuk tidak menempuh jalur hukum demi menghindari kegaduhan baru.
“Kalau saya laporkan, lalu diproses dan ditahan dua bulan, pasti muncul berita bupati menahan rakyatnya. Saya tidak ingin seperti itu, jadi saya anggap itu hanya ketidakmengertian saja,” tegas Kiai Kholil.
Sementara itu, Ach. Suhairi yang menjadi salah satu pihak pengusul pemakzulan memiliki pandangan berbeda. Dia menyebut esensi dari desakan tersebut berangkat dari sikap bupati yang dinilai tidak mau diluruskan, khususnya terkait pelaksanaan APBD Pamekasan tahun 2025 yang tidak sesuai dengan aturan.
“Bukti ketidakmauan bapak bupati itu saya minta supaya menandatangani kesepakatan bersama untuk bagaimana fungsi kegiatan APBD 2025 itu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ternyata tidak mau, tidak mau tanda tangan,” terangnya.
Mantan penasehat hukum bupati saat sengketa pemilu itu menunjukkan adanya indikasi pelanggaran sumpah jabatan dan ketidakadilan dalam kepemimpinan. Dia menuding kebijakan anggaran 2025 lebih banyak diarahkan untuk kepentingan pribadi bupati, termasuk pembangunan infrastruktur yang mengarah ke kediaman dan fasilitas pesantren yang diasuhnya.
“Saya juga melihat ada ketidakadilan dalam kepemimpinan bapak bupati, sehingga kami menduga bapak bupati itu melanggar sumpah janjinya dan sebagai jabatannya sebagai bapak bupati Pamekasan kemudian ada peraturan peraturan hukum yang dilanggar,” ujarnya,
Suhairi menyebut pemakzulan akan tetap berjalan melalui jalur politik di DPRD Pamekasan. Menurutnya, persoalan yang melibatkan bupati bukan hanya soal etika kepemimpinan, melainkan juga menyangkut dugaan pelanggaran hukum.
“Kaitannya dengan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh bupati Pamekasan, itu sangat berpotensi sekali terhadap tindak pidana korupsi. Itu pasti saya laporkan ke Kejaksaan Agung, sambil proses pemakzulan secara politik berjalan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Suhairi menegaskan akan menggugat produk hukum yang ditandatangani bupati, khususnya terkait APBD 2025. Menurutnya, produk tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga layak diuji ke lembaga peradilan.
“Setiap kebijakan bupati yang berkaitan dengan APBD 2025 akan saya ajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Langkah hukum tersebut akan diambil paralel dengan jalannya hak angket di DPRD Pamekasan.
“Laporan ke Mahkamah Agung akan dilakukan ketika hak angket berjalan nanti” imbuhnya. (rul/ong)





