Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menanggapi isu pemakzulan yang mencuat. Dia menegaskan pemakzulan kepala daerah hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran berat yang terbukti hukum. Sementara Ach. Suhairi tetap mendesak pemakzulan melalui hak angket DPRD dan menggugat APBD 2025 ke Mahkamah Agung.
Judicial Review
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





