Terjadwal di Triwulan Kedua, Fasilitasi Legalitas Merek di Pamekasan Belum Terealisasi

News38 views

KABAR MADURA | Hingga triwulan kedua, fasilitasi legalitas merek dan halal di Pamekasan masih belum terealisasi. Padahal, fasilitasi itu dijadwalkan terealisasi pada April hingga Mei.

Kepala Bidang (Kabid) Industrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Khoirul Komar mengatakan, belum dilaksanakannya fasilitasi itu lantaran instansinya masih memiliki kegiatan lain. Sehingga, agenda fasilitasi merek tidak bisa dilakukan sesuai dengan rencana.

“Dalam waktu dekat sepertinya belum bisa juga, karena kami masih ada kegiatan lain. Sebenarnya di jadwal kami, dijadwalkan pada triwulan kedua. Jadi masih ada waktu,” paparnya kepada Kabar Madura, Senin (13/5/2024).

Baca Juga:  Jelang Iduladha, Harga Cabai dan Bawang di Pamekasan Naik, Daging Sapi Justru Turun

Target dari fasilitasi tersebut hanya 20 industri kecil menengah (IKM). Hal itu menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Dikatakan Komar, pihaknya memprioritaskan IKM jenis makanan dan minuman (mamin). Sebab, di Pamekasan ini, rata-rata usaha yang ditekuni adalah mamin, namun banyak yang belum mendapatkan legalitas tersebut.

Adapun total anggarannya sebesar Rp10 juta. Masing-masing merek dialokasikan Rp500 ribu. Sedangkan target sasarannya adalah daerah Kecamatan Larangan, Pakong, Kadur, dan Palengaan.

“Untuk realisasinya, hanya tinggal menunggu waktu yang pas saja. Sejauh ini yang daftar ada dari rokok. Tapi kami prioritaskan yang mamin dulu. Kalau memang yang mamin nanti sudah tidak ada lagi, baru yang selain mamin difasilitasi juga, kalau masih ada kuotanya,” terangnya.

Baca Juga:  Harga Daging Sapi dan Cabai di Pamekasan Naik Jelang Iduladha 1447 H

Sementara itu, Praktisi Ekonom Sekolah Tinggi Agama Islam Al falah Pamekasan Istianah mengutarakan, legalitas merek dan halal tersebut merupakan bagian penting dalam kemajuan suatu usaha. Pasalnya, branding usaha yang dibangun lebih terpercaya. Sehingga, berpengaruh terhadap daya tarik produk.

“Jika pemerintah memang telah memfasilitasi legalitas tersebut harusnya bisa segera direalisasikan. Karena ini berpengaruh terhadap kemajuan IKM di Pamekasan,” singkatnya.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *