Tindak Lanjuti UU Desa Baru, Pemkab Pamekasan Akan SK Ulang Sejumlah Kades

News241 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan memberikan surat keputusan (SK) baru untuk sejumlah kepala desa atau kades. Keputusan itu menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, di mana salah satu isinya mengenai tambahan masa jabatan kades, dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Sumiyati menegaskan, pada SK pengangkatan kades tertulis berlaku 6 tahun sejak dilantik, baik hasil Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades 2019 dan 2022. Oleh sebab itu diperlukan pembuatan SK baru untuk sedianya bisa sesuai dengan UU desa yang baru.

Baca Juga:  Jawara Sepakat dengan Cahaya Pro: Segera Berlakukan Tarif Murah Cukai Tembakau Madura!

“Jadi bagi kepala desa yang masih menjabat, secara otomatis jabatannya akan diperpanjang menjadi 8 tahun. Karena di SK pelantikannya hanya berlaku 6 tahun, maka akan dibuatkan SK baru, tentunya kami akan berkoordinasi dengan dinas teknis,” jelasnya, Senin (13/5/2024).

Sumiyati menjelaskan, kades yang sudah menjabat selama tiga periode tidak diperbolehkan mencalonkan kembali. Sementara bagi kades yang tengah menjabat di periode ketiga, tetap mendapatkan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.

Selain itu, dia menambahkan, pada UU desa yang baru itu ditegaskan bahwa kades dibatasi hanya boleh menjabat paling lama dua periode.

Baca Juga:  Pekerja MBG Difasilitasi Jadi Peserta JKN, Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan: Belum Mendaftar

“Kades yang diperpanjang adalah kades yang masa jabatan belum habis per Februari 2024. Adapun yang sudah dijabat penjabat kepala desa sebelum itu, maka tidak bisa diperpanjang,” tegasnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *