KABAR MADURA | Ketua LSM Lasbandra Achmad Rifai mengaku akan terus mengawal kasus dugaan korupsi proyek lapis penetrasi (lapen) di Sampang hingga tuntas.
Rifai mengatakan bahwa pada Juni 2025 lalu, Polda Jatim sudah melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi untuk pengembangan penyidikan.
“Kalau tidak salah pada tanggal 20 dan 23 Juni 2025 penyidik Polda Jatim memanggil tujuh orang ke Polres Sampang. Ada yang dari pihak dinas, CV, dan beberapa pihak lainnya,” katanya, Senin (7/7/2025).
Rifai menyakini, Polda Jatim akan memproses laporannya secara profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau saya lihat, Polda Jatim dalam hal ini profesional menangani kasus dugaan korupsi dana lapen di Sampang. Harapan saya, semoga semuanya cepat terungkap,” ujarnya
“Kalau misalnya dalam setahun tidak ada perkembangan, bukan tidak mungkin penyidik Polda Jatim akan saya laporkan ke Divisi Propam Polda Jatim,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka berinisial HM dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pemeliharaan jalan dengan lapis penetrasi.
Proyek tersebut sebelumnya dianggarkan dana insentif daerah (DID) tahap II di Sampang senilai Rp12 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020.
Penetapan inisial HM sebagai tersangka dalam kasus tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim nomor B/67/SP2HP/II/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus yang diterima oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lasbandra sebagai pelapor. (yan/din)





