KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah membentuk tim pengawas tembakau. Masa kerjanya selama empat bulan, dimulai sejak Juli 2024 lalu. Akan tetapi, hingga kini belum ditemukan adanya pelanggaran dalam pembelian tembakau di setiap pabrikan.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Perlindungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Raihan Akbar mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan pengawas ke setiap pabrikan yang sudah melakukan pembelian tembakau, baik pabrikan lokal maupun nasional. Dia memastikan belum ada satu pun pabrikan yang ditemukan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau.
Raihan menyebut, jumlah pabrikan yang sudah melakukan pembelian tembakau sekitar 30 pabrikan dengan kisaran serapan sebanyak 800 bal. Serapan ini masih terbilang kecil, lantaran masa panen tembakau 2024 masih belum merata di setiap wilayah di Pamekasan.
“Jadi beberapa pabrikan sudah dilakukan pengawasan. Kami penekanannya terhadap tata niaga tembakaunya sesuai dengan perda itu,” jelasnya, Selasa (20/8/2024)
Dia mengaku, tim pengawas yang diterjunkan sudah berdasarkan regulasi, di mana komposisinya berasal dari beberapa unsur terkait, yakni Disperindag 6 orang, DKPP 1 orang, TNI/Polri masing-masing 1 orang, dan perwakilan organisasi pertembakauan masing-masing 1 orang.
“Tidak ada temuan, mereka sudah taat dengan aturan, termasuk pengambilan satu kilogram sampel itu. kemarin ada lima gudang yang dilakukan pengawasan,” tambahnya.
Sementara, kata Raihan, untuk pemantau tembakau sampai saat ini belum dibuka pendaftarannya. Meski Demikian, dia menegaskan, masa kerja dari pemantau tembakau kurang lebih hanya 30 hari.
“Masih menunggu keputusan pimpinan,” tukasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





