KABAR MADURA | Tunggakan pembayaran retribusi para pedagang pasar tidak kunjung tuntas meskipun sudah bertahun-tahun. Bahkan, tunggakan itu berlangsung sejak 21 tahun lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Idham Halil mengaku terus menagih pedagang yang masih memiliki tunggakan.
Salah satu alasan keengganan pedagang membayar tunggakan itu, seperti karena terbakarnya sejumlah kios di Pasar Anom terbakar. Sehingga alasannya merugi, kemudian petugas merasa tidak enak jika terus menagih.
“Yang penting selama ini kami sudah berusaha. Yang berkaitan dengan masyarakat memang sulit, makanya sampai saat ini tidak tertagih 100 persen,” ucap dia, Rabu (12/6/2024).
Tunggakan retribusi pedagang pasar itu sekitar Rp900 juta. Nilai itu dianggap cukup menurun jika dihitung dengan tunggakan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,3 miliar. Sedangkan jumlah pedagang yang menunggak itu mencapai ratusan orang.
“Jumlah pastinya, saya tidak hafal, intinya ratusan pedaganglah yang nunggak,” tuturnya.
Dari ratusan pedagang yang menunggak itu, ada yang tercatat sudah menunggak sejak 2000 hingga 2016, ada pula yang tahun 2015 lalu. Tunggakan tersebut akan menjadi kewajiban pedagang untuk diselesaikan dan tidak ada istilah penghapusan tunggakan.
“Ini terus kami lakukan, secara perlahan, karena jika pedagang dibentak dan lainnya malah tidak bayar nanti,” bebernya.
Jumlah pedagang di Pasar Anom sekitar 800 orang. Kemudian keseluruhan pasar di Sumenep sekitar 1.300 pedagang. Harapannya, pedagang yang belum bayar diharapkan bayar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Sumenep Ibnu Hajar mengaku sudah menagih setiap hari, namun sulit didapatkan.
“Ada yang beralasan tidak punya uang, terkadang pedagangnya tidak ada, ini masalahnya saat ini,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menegaskan bahwa kondisi tersebut akan menjadi evaluasi khusus. Pihaknya dan akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk membahas itu.
Menurutnya, tunggakan retribusi pedagang di pasar sangat berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024. Jika dibiarkan, khawatir terjadi seterusnya dan terus turun temurun.
“Penagihan wajib diseriusi petugas di pasar,” kata politisi PPP ini.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





