KABARMADURA.ID | Pamekasan — Aksi Satpol PP Pamekasan yang menurunkan baliho Paslon AMIN dan Caleg DPR RI Nomor Urut 2 PKB Baddrut Tamam (Mas Tamam), menuai sorotan, Senin (11/12/2023). Sebab, aksi tersebut dinilai tebang pilih.
“Tebang pilih karena baliho-baliho lainnya tidak diturunkan secara sigap sebelumnya, padahal sama-sama berada di sisi barat Gereja sebelah timur Taman Arek Lancor,” tegas mantan juru bicara BEM se-Jatim Elman Duro.
Sejatinya, Elman mendukung penuh aksi Satpol PP yang menurunkan baliho-baliho para caleg yang melanggar aturan. Namun, baliho lainnya seperti pengumuman pemutihan pajak oleh Pemprov Jatim, mestinya juga cepat diturunkan karena berada di area tempat ibadah.
“Saya tidak melihat unsur politiknya, tapi lokasinya yang meresahkan karena ditaruh di area tempat ibadah,” tegas Elman.
Sementara itu, baliho yang diturunkan Satpol PP Pamekasan merupakan atas rekomendasi Panwascam Kota Pamekasan. Rekomendasi pencopotan ini lantaran baliho tersebut berada di depan tempat ibadah.
Ketua Panwascam Kota Pamekasan Jamiudin menerangkan, ada dua baliho besar dan satu baliho kecil yang diturunkan di dekat gereja. Baliho besar satu milik PKB dan satu lagi milik PDI-P.
“Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dan juga di Perbawaslunya dijelaskan larangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat ibadah,” ungkapnya, Senin (11/12/2023).
Karena dinilai menyalahi aturan tersebut, akhirnya pihak Panwascam Kota Pamekasan merekomendasikan ke Satpol PP untuk menertibkannya.
“Ini kami rekomendasikan karena berada tepat di depan tempat ibadah, jadi harus sesteril mungkin, tidak boleh ada APK-APK di depan tempat ibadah,” paparnya.
Jubir Paslon Capres-Cawapres AMIN, Moh. Faridi menerangkan bahwa baliho tersebut tidak dipasang tim daerah.
“Sampai saat ini tim daerah belum melakukan pemasangan banner,” ungkapnya.
Caleg PKB Dapil V Pamekasan itu menyebut, banner yang tersebar itu kemungkinan dari Caleg dan masyarakat yang peduli terhadap pasangan AMIN.
“Jadi, sekali lagi, itu bukan dari tim daerah,” pungkasnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Totok Iswanto





