Viral Penganiayaan Kurir di Pamekasan, Tabri Singgung Perlindungan Pekerja Kurir

Berita296 views

KABAR MADURA | Kasus penganiayaan yang menimpa kurir JNT di Pamekasan, Irwan Siskiyanto, tengah viral di media sosial.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN di Sampang itu bermula dari korban mengantar paket dengan sistem COD, Senin (30/7/2025). Istri pelaku yang menerima paketan tersebut mulanya membayar seperti biasa. Namun, setelah transaksi selesai, istri pelaku meminta korban untuk mengembalikan uangnya karena menilai barang yang diterima tidak sesuai.

Korban berusaha untuk memberikan pemahaman terkait prosedur pengembalian barang yang dipesan melalui sistem COD, namun istri pelaku menelpon suaminya (pelaku). Setibanya di lokasi, pelaku memarahi korban dan bahkan mencekik korban dari belakang hingga berdarah.

Baca Juga:  Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Polres Pamekasan Ringkus IRT dan Residivis

Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri, mengatakan, kejadian penganiayaan kurir itu menjadi perhatian serius dalam upaya memberikan perlindungan terhadap pekerja ekspedisi.

“Kurir dalam posisi yg terjadi di Pamekasan kemarin adalah korban dari sistem kerja online yg diatur mesin. Mereka rentan menjadi korban kekerasan dari pelanggan bukan karena kelalaian sendiri, tetapi lebih karena mereka tidak memiliki akses untuk memastikan quality control terhadap barang yang dikirim,” jelasnya, Rabu (2/7/2026).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Sejatinya, kata politisi Demokrat itu, DPRD Pamekasan sudah membahas Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan hal itu tinggal menunggu pengesahan. Klausa tentang perlindungan tenaga kerja juga diatur sebagai norma.

Baca Juga:  Mediasi Gagal, Yayasan Kunci Ilmu Bersikeras Pertahankan Aset SMK Kesehatan Nusantara

“Jika perusahaan JNT sebagai tempat bekerjanya Kurir tidak mengawal keselamatan kurir termasuk tentang hak hukumnya, Diskopnaker Pamekasan perlu mengambil tindakan senyampang masih belum adanya lembaga Bipartit dan Tripartit,” tutup Tabri.

Sekadar diketahui, pelaku penganiaya kurir tersebut sudah diamankan oleh Polres Pamekasan. Dia terancam pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun 8 bulan, dan Pasal 335 Ayat 1 dengan ancaman hukuman satu tahun. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *