KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pamekasan sudah memasuki tahap akhir. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi. Pengumuman itu dilakukan setelah berakhirnya masa sanggah nilai peserta yang dinyatakan tidak lulus.
Diketahui, masa sanggah nilai tersebut sudah diberikan dengan rentang waktu 27 hingga 29 April 2023 lalu. Kesempatan menyampaikan sanggahan tersebut dibuka melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
“Proses selanjutnya pengajuan NI (nomor induk) PPPK bagi yang dinyatakan lulus, pengusulannya melalui website https://sscasn.bkn.go.id,” kata Kabid PPIK Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Mustain Ramli, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, terdapat 211 peserta yang lulus administrasi. Kelulusan tersebut diumumkan pada Januari 2023 lalu. Saat itu, sempat ada lima peserta yang menyanggah pengumuman ketidaklulusan itu. Namun sanggahan kelimanya ditolak. Alasannya, bukan sanggahan yang diajukan, namun terkesan melobi agar bisa diloloskan.
Dari 211 peserta yang lolos administrasi tersebut, kemudian mengikuti tes kompetensi. Namun, hanya 16 orang yang dinyatakan lulus. Sedangkan, pada penerimaan PPPK itu, Pemkab Pamekasan membuka 29 formasi. Dengan begitu, terdapat 13 formasi yang tidak terisi dalam rekrutmen tersebut.
Penyebab 13 formasi itu tidak terisi, karena tidak ada satu pun dari peserta yang memenuhi standar kelulusan yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Formasi yang kosong, kami akan usulkan untuk bisa terisi pada seleksi PPPK teknis berikutnya,” pungkas Ramli.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna/Moh. Hasanuddin