Wali Siswa di Bangkalan Keluhkan MBG Dirapel Tiga Hari, Khawatir Telur Basi

Berita6,056 views

KABAR MADURA | Setelah sempat libur beberapa hari, program Makanan Gratis Bergizi (MBG) di Bangkalan kembali disalurkan kepada para siswa, Senin (23/2/2026). Namun, penyaluran kali ini diwarnai keluhan dari sejumlah wali murid terkait menu yang diterima anak-anak mereka.

Salah satu wali murid asal Desa Kombangan, Kecamatan Geger, berinisial RH, mengaku anaknya yang menjadi penerima manfaat MBG selama Ramadan menerima menu keringan.

Dia menyebut, paket MBG yang diterima terdiri dari tiga butir telur rebus, satu buah naga, 10 bilah kurma, susu 150 mililiter, serta tiga potong roti untuk konsumsi selama tiga hari.

“Kalau dinominalkan pas atau tidak dengan anggaran satu kali menu kurang tahu pasti.  Namun yang kami keluhkan jatah untuk tiga hari langsung dikasih sekali, apakah telurnya tidak bau?,” ungkapnya.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu di Bangkalan Disiapkan Kelola KDKMP, Penugasan Tunggu Kesiapan Gerai

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Hasani membenarkan bahwa pendistribusian MBG dirapel. Hal itu, menurutnya, sudah sesuai dengan surat edaran dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Memang dirapel dan kami mengikuti ketentuan surat edaran BGN, seperti itu,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran menu telur takut basi, dia menyebut wali siswa bisa mengakali dengan menyimpan di kulkas atau langsung dikonsumsi.

“Memang dirapel dan postur MBG yang disalurkan sesuai anggaran. Kalau soal takut basi, bisa disimpan di kulkas atau langsung dimakan,” tambahnya.

Baca Juga:  Mayat Perempuan tanpa Identitas Ditemukan di Tambak Bangkalan, Diperkirakan Sudah Meninggal 12 Hari

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Satgas) MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika menjelaskan, menu MBG memang diperbolehkan dalam bentuk makanan keringan. Bahkan, pendistribusian dapat dilakukan secara rapel maksimal untuk tiga hari.

Terkait menu yang diterima penerima manfaat, dia meminta agar dilakukan penghitungan secara mandiri untuk menilai kesesuaian dengan anggaran per hari.

“Aturan membolehkan dirapel asalkan untuk makanan kering dan maksimal tiga hari. Namun terkait menu MBG yang didapat penerima sesuai atau tidak, saya tidak bisa berkomentar lebih,” ungkapnya. (km95/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *