KABAR MADURA | Warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turun langsung ke lokasi laut yang telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).
Sebagaimana diketahui, sekitar 40 hektare area laut di Desa Gersik putih bersertifikat perorangan. Laut tersebut diproyeksikan akan dialihfungsikan menjadi tambak garam. Temuan ini mencuat setelah kasus pemagaran laut di Tangerang menjadi atensi publik.
Ketua RT/RW 001/001, Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Ahmad Shiddiq, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang dan bersuara untuk melindungi laut yang direncanakan akan digarap jadi tambak garam tersebut.
“Alhamdulillah, banyak pihak yang membela kami, ada yang bersuara di DPR RI. Ini sudah masuk isu nasional, dan kementerian terkait juga diminta bentuk tim untuk turun ke sini, kami tunggu,” ujarnya, Minggu (2/2/2025).
Shiddiq berharap, minimal ada tiga prosedur yang harus benar-benar dilalui dan diperhatikan, di antaranya verifikasi yuridis dan prosedur penerbitan sertifikat.
Keduanya itu, menurutnya, memang bisa dilakukan cukup di kantor. Akan tetapi, untuk verifikasi material ini perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa kondisi laut dan historisnya seperti apa. Maka dari itu, warga setempat meminta Menteri Nusron datang langsung ke Sumenep.
“Kami sempat berharap ke Ombudsman Jawa Timur. Namun, sekarang mereka sudah tidak bisa kami harapkan lagi, kementerian ini yang harus datang ke daerah kami di Gersik Putih, Kecamatan Gapura,” tegasnya.
Sekadar diketahui, masyarakat sekitar yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) melakukan investigasi ke lokasi puluhan hektare area laut yang telah ber-SHM beberapa waktu lalu.
Mereka memastikan validasi terkait adanya proses penerbitan SHM dan kondisi alam yang memang jelas itu lautan. Sebab, dalam riwayat terbitnya legalitas itu melibatkan pihak ketiga, yakni perangkat desa.
“Nanti ketika itu janggal proses penerbitannya, maka periksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan SHM laut tersebut,” pungkasnya. (ara/zul)





