KABARMADURA.ID | SUMENEP-Warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, sudah bulat melaporkan dugaan pengrusakan lingkungan dalam kegiatan reklamasi laut di pesisir desa tersebut. Mereka sudah mencapai puncak kekecewaan lantaran pihak penggarap terus memaksa untuk dijadikan tambak garam.
“Warga terlebih dahulu diadukan ke Polres Sumenep, nah sementara yang melanggar aturan kan penggarap, insyaallah Senin depan jika tidak ada kendala kami laporkan dugaan pengrusakan lingkungan itu,” kata Ketua Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto.
Tudingan pelanggaran dalam reklamasi itu juga ditampilkan melalui plakat sepanjang dua meter dengan dasar kuning di lokasi pantai yang akan digarap.
Di plakat itu tertulis “Pantai ini kawasan lindung sesuai ketentuan Perda 12/2013 tentang RTRW Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2023 jo PP.13/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang”.
Lalu, di bagian bawah juga ditulis “barangsiapa yang merusak kawasan lindung, diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar”.
”Nah itu nanti dasar pelaporan kami, soalnya warga sudah dipermainkan, diadukan ke Polres Sumenep atas dugaan penyanderaan, padahal warga tidak melakukan itu, tetapi warga tetap kooperatif, dua kali dipanggil datang terus ke polres,” imbuh pria yang juga berperan sebagai penasihat hukum warga tersebut..
Dia menegaskan, warga akan bersikukuh dengan pendiriannya menolak reklamasi laut untuk dibangun tambak garam oleh penggarap yang diinisasi pemerintah desa (pemdes) setempat dan investor.
Karena ketika dibangun tambak garam, jelas Marlaf, dapat merusak ekosistem laut dan akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Terutama merusak perekonomian masyarakat.
Marlaf menambahkan, selama ini sudah dua kali ada upaya pengrusakan laut sebagai kawasan lindung oleh penggarap dengan mendatangkan alat berat berupa ponton dan excavator.
Bahkan, sejumlah pekerja didatangkan bersama material dan melakukan pemancangan di tengah laut. Dua kali juga warga berupaya melakukan penolakan karena konsekuensinya jelas membahayakan.
“Saat ini, kami tengah mematangkan untuk melaporkan sejumlah pihak yang terlibat ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan lindung tersebut,” kata Marlaf mengenai persiapannya sebelum melapor ke Polres Sumenep.
Laporan warga itu juga mendapatkan dukungan dari Direktur Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-hak Rakyat Zamrud Khan, terutama semua warga yang dirugikan atas kegiatan reklamasi itu melapor secara resmi kepada penegak hukum agar ada perlakuan sama di depan hukum.
“Kasus pengrusakan alam di Sumenep ini memerlukan penanganan lebih serius lagi, terutama dari pihak-pihak yang berwenang dan hukum itu tidak boleh hanya tajam ke bawah saja,” paparnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna