KABAR MADURA | Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep H.Hosnan menyebutkan bahwa ada sebanyak 37 rancangan peraturan daerah (Reperda) yang diusulkan pemkab setempat untuk masuk dalam pembahasan tahun 2025.
Namun, dari 37 itu tidak mungkin terbahas semuanya di tahun ini. Setidaknya, 8 Raperda yang akan masuk program legislasi daerah (Prolegda) dan masuk pembahasan tahun 2025. “Semuanya nanti akan diusahakan dibahas. Tetapi, setidaknya dalam 1 tahun, kami dapat membahas 8 Reperda,” katanya, Kamis (23/1/2025).
“Yang jelas, semua usulan, nanti akan dikaji di internal Bapemperda. Artinya, masih dalam tahap pengkajian itu,” ucapnya.
Menurutnya, nanti akan dipilih Reperda yang mana, yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Sebab, kata dia, memang ada Perda yang harus segera diselesaikan dan ada yang tidak. Karenanya, tidak semua usulan masuk Prolegda tahun ini.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan mengatakan, pemkab sudah mengusulkan 8 Raperda agar dapat dibahas pada tahun ini. Di antaranya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025, Raperda tentang APBD Tahun 2026.
Kemudian, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Perlindungan Keris, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumenep 2025-2029, Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Wira Usaha Sumekar (WUS), serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pengusulan Raperda itu menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkab Sumenep dalam memperkuat tata kelola daerah, menjaga kearifan lokal, serta memastikan alokasi anggaran yang transparan dan akuntabel,” tegasnya. (imd/din).





