Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mencatat ada 7 aparatur sipil negara (ASN) yang diberhentikan secara tidak hormat. Mereka melakukan pelanggaran berat pada 2023 lalu, sedangkan ASN yang akan pensiun di 2024 sebanyak 361 orang.
7 ASN di Pamekasan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





