KABAR MADURA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan tidak bisa melanjutkan laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Dugaan pelanggaran itu berupa salah seorang ASN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Slamet Martodirdjo (SMart) Pamekasan menjadi saksi partai politik (parpol) saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil suara pemilu di Kecamatan Palengaan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut lantaran laporannya masuk ke bawaslu terlambat atau melewati batas waktu tujuh hari setelah kejadian. Akan tetapi, dugaan pelanggaran itu tidak lantas dibiarkan begitu saja, melainkan akan dijadikan sebagai temuan bawaslu, supaya bisa diproses sesuai pelanggaran netralitas ASN.
“Nanti arahnya kami akan jadikan temuan dan kami akan panggil terduga itu dan beberapa orang saksi sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya Kabar Madura, Minggu (24/3/2024).
Di ketahui, laporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu itu dilaporkan ke Bawaslu Pamekasan pada 14 Maret 2024. Sementara, kejadian dugaan pelanggaran terjadi sekitar Februari 2024 lalu.
“Makanya dari syarat formil materiil masih belum terpenuhi. Sehingga, kami jadikan informasi awal untuk dijadikan temuan, jadi proses berikutnya bukan berasal dari laporan,” ungkapnya.
Suryadi menjelaskan, bawaslu belum meminta keterangan dari yang bersangkutan, sebab laporan itu masih belum teregister. Namun, ketika sudah berubah menjadi temuan Bawaslu Pamekasan, maka pihaknya akan meminta keterangan yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang dianggap ada hubungannya dengan kasus tersebut.
“Jadi kami masih belum melakukan pemanggilan. Kami kan ada banyak laporan, jadi ada yang diprioritas dulu, ” tukasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





