KABAR MADURA-Berhasil laksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tanpa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang pada Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024).
KPU Sampang menetapkan calon terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Sampang periode tahun 2024-2029. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, bahwa bagi kabupaten/kota yang tidak ada gugatan di MK, maka menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih.

Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menuturkan, bahwa pihaknya sudah menerima surat dari KPU RI tertanggal 30 April 2024. Di situ MK sudah menyampaikan pemberitahuan kepada KPU RI tertanggal 29 April 2024. Dalam lampirannya, ditegaskan bahwa Kabupaten Sampang tidak termasuk dalam lokus sengketa di MK, karena tidak ada lokus dapil di Sampang.
Kata dia, sesuai dengan ketentuan itu, bahwa setelah tiga hari setelah surat pemberitahuan dari MK, maka, bagi kabupaten yang tidak ada gugatan di MK, bisa langsung menetapkan. Kabupaten Sampang merupakan salah satu dari 38 kabupaten / kota yang tidak terpapar di MK, sehingga langsung dilaksanakan penetapan tersebut.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan pada pasal 421Undang-Undang 7 Tahun 2017, anggota DPRD kabupaten ditetapkan oleh KPU kabupaten setempat. Sedangkan untuk yang DPRD provinsi, kewenangan dari KPU provinsi dan seterusnya.
“Pada pemilu kali ini, merupakan sejarah bagi Kabupaten Sampang, untuk pertama kalinya sejak MK didirikan dan pelaksanaan pemilu secara langsung, pelaksanaan pemilu kali ini bebas gugatan di MK,” tutur Addy Imansyah saat diwawancarai awak media.

Dia menguraikan, dari pemilu tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, di Kabupaten Sampang selalu ada kasus yang digugat di MK. Meskipun MK menolak, tapi masih tercatat ada gugatan. Namun, pada pemilu kali ini, di Sampang berbeda dengan kabupaten lain di Madura, karena di Bangkalan dan Pamekasan masih ada sengketa di MK.
“Yang pasti, Kami sangat bersyukur pada pemilu di tahun 2024 ini, Kabupaten Sampang zero gugatan di MK, baik untuk pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten maupun DPD,” terangnya.
Addy mengakui, keberhasilan itu berkat kerja sama dari semua pihak, baik KPU Sampang, semua anggota komisioner KPU, kesekretariatan dan Bawaslu, partai politik (parpol), forkopimda, TNI, Polri, civil society, dan semua pihak-pihak terkait lainnya serta semua masyarakat pemilih yang bahu membahu, bersinergi agar bagaimana bisa menciptakan pendidikan pemilu yang lebih demokratis.
Pasca tahapan penetapan tersebut, selanjutnya KPU Sampang akan menyampaikan hasil itu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, untuk dilakukan proses berikutnya, yakni proses pengambilan sumpah jabatan dan lainnya.
“Jadi, penetapan kali ini adalah puncak dari semua tahapan pemilu tahun 2024. Semoga nanti pada pilkada tahun ini dan pemilu berikutnya, juga bisa memberikan pengaruh dan dampak positif, Kabupaten Sampang bisa terus lebih baik lagi,” hatapnya.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Wawan A. Husna





