Darurat Judi Online, Ribut Baidi: Polres di Madura Harus Berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Jatim!

News, Berita171 views

KABAR MADURA | Fenomena judi online di Indonesia yang memakan korban kalangan masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, dan bahkan ada korban dari oknum anggota TNI dan Polri, adalah hal yang sangat ironis dan memprihatinkan di tengah gencarnya kampanye pemberantasan judi online oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum (APH).

Demikian ditegaskan Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM) Ribut Baidi, Kamis (20/6/2024).

Insiden anggota Polwan yang membakar sang suami karena kesal terhadap perilakunya yang diduga bermain judi online, kata Ribut Baidi, hanyalah segelintir peristiwa kasuistik di tengah kejahatan judi online yang besar dan hampir merata di Indonesia, termasuk di Madura umumnya dan Kabupaten Pamekasan khususnya.

Dalam pandangan Pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) itu, APH terutama kepolisian terutama di wilayah Madura dan Kabupaten Pamekasan khususnya, harus lebih ekstra menindak tegas bandar dan agen judi online, baik dengan sarana pemidanaan maupun dengan tindakan (treatment) berupa penutupan situs dan aplikasi judi online.

Baca Juga:  Fokus Pulihkan Fisik Pemain, Rakhmad Basuki Pimpin Latihan Madura United usai Lebaran

“Tentu, Polres di Madura harus segera berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Jatim maupun bekerja sama secara khusus dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI terkait dengan penelusuran secara menyeluruh terhadap situs-situs maupun aplikasi judi online yang sudah beroperasi lama dan banyak menimbulkan korban di mana-mana,” tegasnya.

JJS Kabar Madura

Di samping itu, terangnya, masyarakat Madura secara umum maupun masyarakat di Kabupaten Pamekasan secara khusus, juga harus mendukung terhadap gerakan pemberantasan judi online ini bersama-sama dengan Polres, yang didukung juga oleh berbagai tokoh agama dan tokoh masyaeakat.

Baca Juga:  Warga Sepulu Bangkalan Mengaku Tertipu Rp250 Juta, Dijanjikan Hukuman Suami Diringankan

“Agar judi online yang sudah beroperasi lama ini bisa diberantas, serta memitigasi dan mencegah munculnya judi online baru agar tidak merusak generasi di Madura,” tegas Pengurus Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pamekasan itu.

Pihaknya berharap, kapolres di Madura, khususnya Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan beserta jajarannya harus berdiri terdepan untuk memberantas judi online dan menindak tegas bandar dan agennya.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Hairul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *