Pancasila: Filosofi Berhukum dan Perwujudan Kesejahteraan Sosial

Walhasil, mari kita merenungi pesan Mohammad Hatta (Bung Hatta) agar Pancasila dijadikan ‘etika kolektif dan praktis’ untuk panduan bagi semua tindakan kita dalam ranah pribadi maupun ranah publik, termasuk pula di dalam praktik penegakan hukum dan pemerataan ekonomi, sehingga tujuan kedaulatan, keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia benar-benar tercapai saat ini maupun di masa-masa yang akan datang. 

Komitmen Global untuk Keselamatan Ekologis

Gavin Hayman dan Duncan Brack dalam penelitiannya yang berjudul ‘International Environmental Crime: The Nature and Control of Environmental Black Markets’ (2002) menyatakan bahwa lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) perjanjian lingkungan internasional dan regional telah dikembangkan dalam tiga puluh tahun sejak Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lingkungan di Stockholm pada tahun 1972. Perjanjian-perjanjian tersebut meliputi kerjasama ilmiah dalam rangka menggabungkan langkah-langkah kontrol substantif, seperti pembatasan perdagangan agar langkah menghindari kerusakan lingkungan semakin ditingkatkan. Keberadaan kontrol nasional dan internasional dapat berfungsi untuk mencegah munculnya tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh individu dan korporasi berupa kejahatan lingkungan yang secara sengaja menghindari hukum dan peraturan dalam rangka mengejar keuntungan finansial belaka, seperti modus pergerakan barang lintas batas atau penyelundupan hasil kejahatan lingkungan dan lain sebagainya.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.