Walhasil, mari kita merenungi pesan Mohammad Hatta (Bung Hatta) agar Pancasila dijadikan ‘etika kolektif dan praktis’ untuk panduan bagi semua tindakan kita dalam ranah pribadi maupun ranah publik, termasuk pula di dalam praktik penegakan hukum dan pemerataan ekonomi, sehingga tujuan kedaulatan, keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan Indonesia benar-benar tercapai saat ini maupun di masa-masa yang akan datang.
Ribut Baidi
Komitmen Global untuk Keselamatan Ekologis
Gavin Hayman dan Duncan Brack dalam penelitiannya yang berjudul ‘International Environmental Crime: The Nature and Control of Environmental Black Markets’ (2002) menyatakan bahwa lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) perjanjian lingkungan internasional dan regional telah dikembangkan dalam tiga puluh tahun sejak Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lingkungan di Stockholm pada tahun 1972. Perjanjian-perjanjian tersebut meliputi kerjasama ilmiah dalam rangka menggabungkan langkah-langkah kontrol substantif, seperti pembatasan perdagangan agar langkah menghindari kerusakan lingkungan semakin ditingkatkan. Keberadaan kontrol nasional dan internasional dapat berfungsi untuk mencegah munculnya tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh individu dan korporasi berupa kejahatan lingkungan yang secara sengaja menghindari hukum dan peraturan dalam rangka mengejar keuntungan finansial belaka, seperti modus pergerakan barang lintas batas atau penyelundupan hasil kejahatan lingkungan dan lain sebagainya.
Darurat Judi Online, Ribut Baidi: Polres di Madura Harus Berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Jatim!
“Agar judi online yang sudah beroperasi lama ini bisa diberantas, serta memitigasi dan mencegah munculnya judi online baru agar tidak merusak generasi di Madura,” tegas Pengurus Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pamekasan itu.
Membangun Teladan Kepemimpinan ala KH. Ma’ruf Amin
KH. Ma’ruf Amin telah berhasil mendampingi Presiden Joko Widodo dan menjalankan tugas kenegaraan dengan baik.
Memperkuat Dasar Hukum Keadilan Restoratif di Instansi Penegak Hukum
Semangat menjadikan praktik peradilan pidana tidak semuanya bermuara terhadap sanksi atau hukum pidana penjara (pemenjaraan) terhadap pelaku.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










