Harkodia 2024, Kejari Pamekasan Tetapkan Empat Tersangka dalam Dua Kasus Tipikor

Hukum81 views

KABAR MADURA | Di momentum Hari Antikorupsi Sedunia atau Harkodia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan empat tersangka dalam dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/12/2024).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip menjelaskan kasus Tipikor pertama terkait pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola BUMDes Semeru Desa Laden, Kecamatan Pamekasan pada 2018 hingga 2019 lalu.

“Dalam hal ini, kami menetapkan Kades Laden berinisial F sebagai tersangka, sebab ada kekurangan pekerjaan atau kelebihan bayar senilai Rp179 juta,” ungkapnya.

F menggunakan anggaran dana desa total Rp414 juta digunakan untuk pembangunan Lanjutan Gedung Pertokoan, Pembangunan MCK Pertokoan, dan Pavingisasi halaman pertokoan.

“Kasus kedua, kami menetapkan tiga tersangka berinisial Z, I, A terkait penyimpangan dana hibah fiktif 2022 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong,” terangnya.

Kata Ali Munip, dana hibah dari Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya itu diserahkan ke dua Pokmas Matahari Terbit dan Senja Utama masing-masing Rp178.500.000

“Ternyata dua proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Proposal dan Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Terkait dengan dua proyek yang dialihkan ke lokasi lain atau waktu pengerjaannya berbeda, pihaknya menegaskan bahwa setiap pekerjaan harus memiliki dasar hukum sesuai kesepakatan di awal.

Baca Juga:  Korban Pencurian Mesin Gabah di Pamekasan Datangi Kejari, Pertanyakan Penahanan Tersangka

“Argumen ini akan juga diperkuat dengan hasil audit Inspektorat, apakah pekerjaan di luar NPHD bisa diperhitungkan atau tidak, sebab tidak ada dasar hukumnya,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kejari Pamekasan saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap empat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tiga kasus lokasinya di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan terkait dana hibah yang menyeret tiga Pokmas namun belum ada penetapan tersangka. Sedangkan sisanya terkait proyek fiktif di Desa Cenlecen dengan tersangka Z, I dan A.

Sementara, Kejari setempat telah menerima kurang lebih 15 perkara dengan berbagai macam dugaan pidana, baik Tipikor atau administrasi negara. (rul/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *