KABAR MADURA | Penanganan kasus dugaan pencurian mesin penggiling gabah milik Saifullah (47) terus bergulir. Korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum, mengingat tersangka hingga kini belum juga ditahan meski statusnya telah ditetapkan.
Kuasa hukum korban, Bambang, berharap perkara itu tetap berlanjut dan tidak berhenti di tingkat kejaksaan. Dia menyebut, pihak korban masih menunggu perkembangan terbaru terkait hasil penelitian ulang berkas perkara oleh jaksa.
“Jika memang pengembalian berkas P19 itu tanggal 22 kemarin, memang masih belum ditelaah atau diteliti, masih wajar. Tapi kalau sudah (telaah, red), itu perlu dipertanyakan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Siswanto menjelaskan, berkas perkara yang telah dilengkapi oleh penyidik kini sudah kembali ke kejaksaan dan sedang dalam proses penelitian ulang.
Siswanto menambahkan, pihaknya akan memastikan apakah seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan telah dipenuhi. Selain itu, kejaksaan juga akan menggelar perkara internal guna menentukan apakah berkas itu layak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Terkait penahanan, itu kewenangannya ada di penyidik. Selanjutnya, kami akan melakukan penelitian ulang dan gelar perkara internal, apakah sudah layak atau belum untuk ditingkatkan ke penuntutan,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini bermula pada November 2025. Mesin penggiling gabah milik Saifullah yang disimpan di gudang di Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, diduga dicuri oleh pria berinisial S. Dugaan itu diperkuat oleh keterangan saksi yang melihat terduga pelaku mengeluarkan mesin dari gudang.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit mesin selip padi cadangan senilai sekitar Rp4 juta. Selain itu, dua sak padi milik konsumen yang belum sempat digiling juga turut hilang. (nur/zul)





