Korban Pencurian Mesin Gabah di Pamekasan Datangi Kejari, Pertanyakan Penahanan Tersangka

Hukrim, Berita89 views

KABAR MADURA | Penanganan kasus dugaan pencurian mesin penggiling gabah milik Saifullah (47) terus bergulir. Korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum, mengingat tersangka hingga kini belum juga ditahan meski statusnya telah ditetapkan.

Kuasa hukum korban, Bambang, berharap perkara itu tetap berlanjut dan tidak berhenti di tingkat kejaksaan. Dia menyebut, pihak korban masih menunggu perkembangan terbaru terkait hasil penelitian ulang berkas perkara oleh jaksa.

“Jika memang pengembalian berkas P19 itu tanggal 22 kemarin, memang masih belum ditelaah atau diteliti, masih wajar. Tapi kalau sudah (telaah, red), itu perlu dipertanyakan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Baca Juga:  RSUD Smart Pamekasan Raih Akreditasi B sebagai Lembaga Pelatihan Kesehatan

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Siswanto menjelaskan, berkas perkara yang telah dilengkapi oleh penyidik kini sudah kembali ke kejaksaan dan sedang dalam proses penelitian ulang.

Siswanto menambahkan, pihaknya akan memastikan apakah seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan telah dipenuhi. Selain itu, kejaksaan juga akan menggelar perkara internal guna menentukan apakah berkas itu layak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Terkait penahanan, itu kewenangannya ada di penyidik. Selanjutnya, kami akan melakukan penelitian ulang dan gelar perkara internal, apakah sudah layak atau belum untuk ditingkatkan ke penuntutan,” jelasnya.

Baca Juga:  Dari 87 Perpusdes di Pamekasan, hanya Belasan yang Aktif

Diketahui, kasus ini bermula pada November 2025. Mesin penggiling gabah milik Saifullah yang disimpan di gudang di Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, diduga dicuri oleh pria berinisial S. Dugaan itu diperkuat oleh keterangan saksi yang melihat terduga pelaku mengeluarkan mesin dari gudang.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit mesin selip padi cadangan senilai sekitar Rp4 juta. Selain itu, dua sak padi milik konsumen yang belum sempat digiling juga turut hilang. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *