KABAR MADURA | Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Moh Sadik yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Sumenep, Ersat, memasuki tahap penyelidikan. Polres Sumenep sudah memeriksa terlapor beberapa hari yang lalu.
Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan salah satu anggota DPRD Sumenep tersebut.
“Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk anggota dewan itu diperiksa sebagai saksi,” ujarnya, Senin (17/2/2025).
Kini kasus penyerobotan tanah tersebut masih tahap penyelidikan. Selain terlapor, kata Widiarti, pihaknya sudah meminta keterangan dari pelapor. Termasuk juga memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Widiarti menyebut, pihaknya akan terus memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan. Sebab, hal itu sebagai komitmen instansinya untuk bertindak sesuai dengan bukti-bukti.
“Kami akan ungkap sesuai fakta nantinya,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Pelapor Marlaf Sucipto meminta agar Polres Sumenep serius menangani kasus kliennya itu. Sebab, ini merupakan tindakan yang sangat merugikan Moh. Sadik selaku pemilik tanah yang sah.
“Yang pasti, kami siap melampirkan bukti-bukti kepemilikan sah nantinya,” paparnya.
Sementara itu, Ersat selaku terlapor belum bisa dimintai keterangan terkait dengan hal apa saja yang menjadi bahan pemeriksaan. Dihubungi melalui sambungan telepon berkali-kali tidak merespon.
Sekedar diketahui, Moh Sadik melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah ini ke Polres Sumenep pada Senin, 13 Januari 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLPM/13/Satreskrim/I/2025/SPKT/Polres Sumenep. (ara/zul)





