Kasus Penerbitan SHM Laut di Sumenep, Warga Desak Kades Gersik Putih Juga Diperiksa  

Agraria, Hukum, News69 views

KABAR MADURA | Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah memeriksa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep mengenai kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) laut di pesisir Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura. 

Namun, warga Desa Gersik Putih masih belum puas. Mereka mendesak agar pihak ketiga yang terlibat dalam pensertifikatan laut itu juga diperiksa. Dalam hal ini adalah Kepala Desa Gersik Putih Muhab. 

“Jangan hanya BPN dan pejabatnya saja yang diperiksa, tapi pihak lain yang berperan dalam proses penerbitan sertifikat ini juga harus dimintai keterangan,” ujar Ketua RT 001, Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Ahmad Siddiq, mewakili warganya, Senin (24/2/2025).

Baca Juga:  Setelah Usir Eskavator, Warga Tapakerbau Sumenep Masih Bersitegang dengan Penambang

Selain kepala desa, pihak lain yang tercantum dalam SHM laut itu juga diperiksa. Warga berharap penyelidikan ini bisa mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas polemik kepemilikan laut tersebut.

“Kami sendiri sebagai warga siap membuktikan bahwa historis dari daerah yang di-SHM itu adalah pantai atau laut,” tegasnya. 

Sementara Kades Muhab yang dituding terlibat dan menjadi pihak ketiga dalam kasus itu tidak kunjung bisa dikonfirmasi terkait apakah dirinya sudah diperiksa oleh Polda Jatim atau belum. 

Sebelumnya, Kepala BPN Sumenep Mateus Joko Slamet membenarkan bahwa Polda Jatim melakukan pemeriksaan terkait laut ber-SHM tersebut. 

Baca Juga:  Solar Bocor Ungkap Jual Beli BBM Subsidi Ilegal, Polres Bangkalan Ringkus Lima Tersangka

“Kalau ada isu viral itu kan memang kewajiban dari APH menindaklanjuti isu itu untuk mengetahui kebenarannya,” jelasnya.

Disebutkan, sedikitnya terdapat enam mantan pejabat BPN Sumenep yang juga diperiksa oleh Polda Jatim. Dari enam pejabat tersebut, tiga orang sudah pensiun, sementara tiga lainnya dimutasi ke BPN Banyuwangi, Malang, dan Kanwil BPN Jatim.

“Kami tidak tahu terkait itu. Tapi, kalau yang ke BPN, Polda Jatim meminta keterangan terkait data dan warkat yang ada di BPN,” paparnya. (ara/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *