MK Tolak Gugatan Baqir-Taufadi, Kholilurrahman: Kita Bangun Pamekasan Lahir Batin!

KABAR MADURA | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Baqir-Taufadi pada sengketa Pilkada Pamekasan 2024.

MK menilai, semua dalil permohonan yang diajukan paslon 03 itu dianggap tidak beralasan hukum, utamanya dalam dalil mengenai kecacatan prosedur terkait dengan warga meninggal dan warga merantau, yang ikut memilih serta kejadian orang mencoblos lebih dari satu surat suara.

Degan demikian, paslon KH. Kholilurrahman-Sukriyanto dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan.

Bupati terpilih Pamekasan KH. Kholilurrahman mengatakan, pihaknya akan mengawal terhadap janji politik yang sudah dibuatnya, utamanya dalam pembangunan Pamekasan.

Menurut pengasuh Pondok Pesantren Matsaratul Huda itu, kemajuan Pamekasan perlu dilakukan dari berbagai aspek, baik secara lahir ataupun batin.

JJS Kabar Madura

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Gerbang Salam atas kepercayaan yang diberikan untuk memimpin Pamekasan kembali.

“Kita harus bersyukur kepada Allah, tidak hanya dengan Alhamdulillah saja. Tapi harus bekerja dengan baik dalam membangun Pamekasan. Terimaksih juga kepada masyarakat atas kepercayaan ini,” tutur K. Kholil, sapaan akrabnya. (nur/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *